Logo Desa Keji

SIJI

Sistem Informasi Keji

Logo Desa Keji

Sistem Informasi Desa Keji

Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Permohonan Informasi Publik

Prosedur untuk memperoleh informasi publik yang dikelola oleh Pemerintah Desa Keji melalui PPID.

Pengajuan LangsungSurat dan Surat ElektronikPelayanan PPID Desa Keji

Layanan PPID Desa Keji

Ajukan informasi yang belum tersedia pada website Desa Keji

Masyarakat dapat mengajukan permohonan apabila informasi yang dibutuhkan belum dipublikasikan pada halaman Informasi Publik atau halaman PPID.

Pengajuan Tidak Langsung

Melalui surat, surat elektronik, atau saluran resmi Pemerintah Desa.

Pengajuan Langsung

Datang ke Kantor Pemerintah Desa Keji dengan membawa persyaratan.

Infografis

Alur Permohonan Informasi

Perhatikan tahapan dan persyaratan sebelum mengajukan permohonan informasi publik.

Poster alur permohonan informasi PPID Desa Keji

Prosedur Pelayanan

Langkah Permohonan Informasi Publik

Permohonan informasi diproses melalui empat tahapan utama.

Langkah 1

Mengajukan Permohonan

Pemohon informasi publik mengajukan permohonan kepada PPID Desa Keji secara langsung, melalui surat, atau surat elektronik.

Langkah 2

Mengisi Formulir

Pemohon mengisi formulir dengan mencantumkan identitas, alamat, nomor telepon, informasi yang diminta, bentuk informasi, dan cara penyampaiannya.

Langkah 3

Pemeriksaan Permohonan

Petugas PPID menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan serta memastikan informasi yang diminta bukan termasuk informasi yang dikecualikan.

Langkah 4

Penyampaian Informasi

Petugas PPID menyampaikan informasi kepada pemohon sesuai dengan permohonan dan ketentuan pelayanan informasi publik.

Kelengkapan Permohonan

Persyaratan yang Perlu Disiapkan

Lengkapi identitas, rincian informasi, dan cara penerimaan informasi.

1

Formulir permohonan informasi publik yang telah diisi.

2

Salinan kartu identitas pemohon yang masih berlaku.

3

Informasi yang diminta dituliskan secara jelas dan spesifik.

4

Mencantumkan bentuk informasi yang diinginkan.

5

Mencantumkan cara penerimaan informasi.

6

Nomor telepon atau alamat kontak yang dapat dihubungi.

Perhatian

Ketentuan Permohonan Informasi

Formulir harus diisi secara lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Petugas PPID dapat menghubungi pemohon apabila terdapat data atau persyaratan yang belum lengkap.

Informasi yang termasuk dalam kategori informasi dikecualikan tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Data identitas pemohon hanya digunakan untuk proses pelayanan informasi publik.

Dokumen Lampiran

Formulir Permohonan Informasi Publik

Unduh formulir, lengkapi data pemohon, kemudian serahkan kepada petugas PPID Desa Keji.

Unduh Formulir

Sebelum Mengajukan

Periksa informasi yang telah tersedia

Informasi yang Anda butuhkan mungkin sudah tersedia pada halaman Informasi Umum, Produk Hukum, atau APBDes.