Logo Desa Keji

SIJI

Sistem Informasi Keji

Logo Desa Keji

Sistem Informasi Desa Keji

Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Klasifikasi Informasi

Pengelompokan informasi publik yang dikelola oleh Pemerintah Desa Keji berdasarkan sifat, kepentingan, dan waktu penyampaiannya.

Informasi BerkalaInformasi Serta MertaInformasi Setiap SaatInformasi Dikecualikan

Standar Layanan Informasi Publik

Informasi publik harus mudah ditemukan, dipahami, dan diakses masyarakat

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pemerintahan, pelayanan, pembangunan, dan kepentingan masyarakat.

Informasi Terbuka

Dapat diumumkan atau diberikan kepada masyarakat sesuai kategori pelayanan informasi.

Informasi Terlindungi

Tidak dapat diberikan apabila mengandung data pribadi atau memenuhi alasan pengecualian.

Tujuan

Tujuan Klasifikasi Informasi

Klasifikasi membantu PPID menentukan cara, waktu, dan batas pemberian informasi kepada masyarakat.

Mempermudah Akses Informasi

Masyarakat dapat mengetahui jenis informasi yang tersedia dan cara memperolehnya.

Meningkatkan Transparansi

Informasi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan desa disampaikan secara terbuka.

Meningkatkan Partisipasi

Masyarakat dapat menggunakan informasi publik untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.

Melindungi Informasi

Data pribadi dan informasi yang dikecualikan tetap dilindungi sesuai ketentuan.

Navigasi Informasi

Pilih Klasifikasi Informasi

Gunakan menu berikut untuk menuju kategori informasi yang ingin dibaca.

Klasifikasi A

Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa untuk diumumkan secara teratur kepada masyarakat.

Diumumkan secara rutin, misalnya setiap enam bulan atau satu tahun.

Klasifikasi B

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

Informasi yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, atau kepentingan masyarakat dan harus diumumkan tanpa penundaan.

Disampaikan segera setelah informasi terverifikasi.

1

Informasi Bencana

Informasi mengenai banjir, tanah longsor, kebakaran, angin kencang, dan keadaan darurat lainnya.

2

Informasi Gangguan Pelayanan

Pemberitahuan mengenai gangguan atau perubahan sementara pelayanan Pemerintah Desa.

3

Informasi Kesehatan Masyarakat

Peringatan mengenai wabah, risiko kesehatan, atau kondisi yang berpotensi mengganggu masyarakat.

4

Informasi Keamanan dan Ketertiban

Informasi mendesak yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan ketertiban warga.

5

Informasi Infrastruktur Darurat

Informasi mengenai jalan rusak, jembatan bermasalah, listrik, air, atau fasilitas publik yang membahayakan.

6

Pengumuman Mendesak Pemerintah Desa

Pengumuman yang harus diketahui masyarakat tanpa penundaan.

Buka informasi

Informasi darurat dapat disampaikan melalui website, media sosial resmi, pengumuman desa, perangkat wilayah, atau saluran komunikasi lain yang tersedia.

Klasifikasi C

Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan serta dinyatakan terbuka untuk diakses oleh masyarakat.

Tersedia melalui website atau diberikan berdasarkan permohonan.

Klasifikasi D

Informasi yang Dikecualikan

Informasi tertentu yang tidak dapat diberikan kepada publik karena dapat menimbulkan konsekuensi yang dilindungi oleh ketentuan peraturan.

1

Informasi yang Menghambat Penegakan Hukum

Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat penyelidikan, penyidikan, atau proses hukum.

2

Informasi Hak Kekayaan Intelektual

Informasi yang dapat mengganggu perlindungan kekayaan intelektual atau persaingan usaha yang sehat.

3

Informasi Pertahanan dan Keamanan

Informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan atau keamanan negara.

4

Informasi Kekayaan Alam Tertentu

Informasi yang menurut ketentuan tidak dapat diumumkan karena berkaitan dengan perlindungan sumber daya.

5

Informasi Ketahanan Ekonomi

Informasi yang apabila dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi atau kepentingan publik yang lebih luas.

6

Informasi Hubungan Luar Negeri

Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.

7

Akta Otentik, Wasiat, dan Dokumen Pribadi

Dokumen yang berkaitan dengan kehendak terakhir, wasiat, atau hak privat seseorang.

8

Rahasia Pribadi

NIK, nomor KK, data kesehatan, kondisi keuangan, alamat rinci, nomor pribadi, dan data personal lainnya.

9

Memorandum atau Surat Internal

Komunikasi internal yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali dinyatakan terbuka berdasarkan keputusan yang sah.

10

Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan Tertentu

Dokumen pendukung SPJ, perjalanan dinas, atau dokumen rinci lain yang mengandung informasi terbatas.

11

Dokumen Pengadaan yang Belum Dapat Dibuka

Dokumen pengadaan barang dan jasa yang masih berada dalam tahapan yang dilindungi atau mengandung informasi rahasia.

12

Dokumen Pemeriksaan dan Tindak Lanjut

Dokumen pemeriksaan, reviu, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang belum dapat diumumkan.

13

Informasi yang Dilarang Peraturan

Informasi lain yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang atau ketentuan yang berlaku.

Penetapan informasi sebagai informasi yang dikecualikan dilakukan melalui pertimbangan dan uji konsekuensi oleh PPID atau Atasan PPID. Informasi tidak boleh dikecualikan hanya karena belum dipublikasikan.

Perlindungan Data Pribadi

Data warga tidak ditampilkan secara terbuka

Informasi seperti NIK, nomor KK, tanggal lahir lengkap, alamat rinci, nomor pribadi, dokumen identitas, dan data personal lainnya hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan yang sah dan tidak dipublikasikan.

Layanan PPID

Informasi yang Anda cari belum tersedia?

Ajukan permohonan informasi publik. Jika tanggapan belum sesuai, pemohon dapat mengajukan keberatan.