Informasi Terbuka
Dapat diumumkan atau diberikan kepada masyarakat sesuai kategori pelayanan informasi.

Sistem Informasi Keji
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pengelompokan informasi publik yang dikelola oleh Pemerintah Desa Keji berdasarkan sifat, kepentingan, dan waktu penyampaiannya.
Standar Layanan Informasi Publik
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pemerintahan, pelayanan, pembangunan, dan kepentingan masyarakat.
Informasi Terbuka
Dapat diumumkan atau diberikan kepada masyarakat sesuai kategori pelayanan informasi.
Informasi Terlindungi
Tidak dapat diberikan apabila mengandung data pribadi atau memenuhi alasan pengecualian.
Tujuan
Klasifikasi membantu PPID menentukan cara, waktu, dan batas pemberian informasi kepada masyarakat.
Masyarakat dapat mengetahui jenis informasi yang tersedia dan cara memperolehnya.
Informasi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan desa disampaikan secara terbuka.
Masyarakat dapat menggunakan informasi publik untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.
Data pribadi dan informasi yang dikecualikan tetap dilindungi sesuai ketentuan.
Navigasi Informasi
Gunakan menu berikut untuk menuju kategori informasi yang ingin dibaca.
Informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa untuk diumumkan secara teratur kepada masyarakat.
Diumumkan secara rutin, misalnya setiap enam bulan atau satu tahun.
Informasi umum mengenai kondisi, potensi, dan karakteristik Desa Keji.
Buka informasiArah, tujuan, dan prioritas Pemerintah Desa Keji.
Buka informasiSusunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa Keji.
Buka informasiInformasi mengenai rencana kerja, program pembangunan, dan kegiatan desa.
Buka informasiInformasi anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja Desa Keji.
Buka informasiInformasi pelaksanaan pelayanan administrasi dan pelayanan masyarakat.
Buka informasiInformasi yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, atau kepentingan masyarakat dan harus diumumkan tanpa penundaan.
Disampaikan segera setelah informasi terverifikasi.
Informasi mengenai banjir, tanah longsor, kebakaran, angin kencang, dan keadaan darurat lainnya.
Pemberitahuan mengenai gangguan atau perubahan sementara pelayanan Pemerintah Desa.
Peringatan mengenai wabah, risiko kesehatan, atau kondisi yang berpotensi mengganggu masyarakat.
Informasi mendesak yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan ketertiban warga.
Informasi mengenai jalan rusak, jembatan bermasalah, listrik, air, atau fasilitas publik yang membahayakan.
Pengumuman yang harus diketahui masyarakat tanpa penundaan.
Buka informasiInformasi darurat dapat disampaikan melalui website, media sosial resmi, pengumuman desa, perangkat wilayah, atau saluran komunikasi lain yang tersedia.
Informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan serta dinyatakan terbuka untuk diakses oleh masyarakat.
Tersedia melalui website atau diberikan berdasarkan permohonan.
Dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah dan tahunan Desa Keji.
Buka informasiPeraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, keputusan, dan dokumen hukum lainnya.
Buka informasiDokumen anggaran, perubahan anggaran, serta laporan realisasi APBDes.
Buka informasiInformasi mengenai barang, tanah, bangunan, dan aset yang dikelola Pemerintah Desa.
Statistik jumlah penduduk berdasarkan wilayah, umur, dan jenis kelamin tanpa menampilkan data pribadi.
Buka informasiDaftar jenis layanan, persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, dan biaya.
Buka informasiDokumen dan informasi resmi yang telah dinyatakan terbuka untuk masyarakat.
Buka informasiInformasi mengenai kelembagaan, tugas, kontak, dan susunan pengurus PPID Desa Keji.
Buka informasiApabila dokumen belum tersedia pada website, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID Desa Keji.
Informasi tertentu yang tidak dapat diberikan kepada publik karena dapat menimbulkan konsekuensi yang dilindungi oleh ketentuan peraturan.
Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat penyelidikan, penyidikan, atau proses hukum.
Informasi yang dapat mengganggu perlindungan kekayaan intelektual atau persaingan usaha yang sehat.
Informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan atau keamanan negara.
Informasi yang menurut ketentuan tidak dapat diumumkan karena berkaitan dengan perlindungan sumber daya.
Informasi yang apabila dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi atau kepentingan publik yang lebih luas.
Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
Dokumen yang berkaitan dengan kehendak terakhir, wasiat, atau hak privat seseorang.
NIK, nomor KK, data kesehatan, kondisi keuangan, alamat rinci, nomor pribadi, dan data personal lainnya.
Komunikasi internal yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali dinyatakan terbuka berdasarkan keputusan yang sah.
Dokumen pendukung SPJ, perjalanan dinas, atau dokumen rinci lain yang mengandung informasi terbatas.
Dokumen pengadaan barang dan jasa yang masih berada dalam tahapan yang dilindungi atau mengandung informasi rahasia.
Dokumen pemeriksaan, reviu, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang belum dapat diumumkan.
Informasi lain yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang atau ketentuan yang berlaku.
Penetapan informasi sebagai informasi yang dikecualikan dilakukan melalui pertimbangan dan uji konsekuensi oleh PPID atau Atasan PPID. Informasi tidak boleh dikecualikan hanya karena belum dipublikasikan.
Perlindungan Data Pribadi
Informasi seperti NIK, nomor KK, tanggal lahir lengkap, alamat rinci, nomor pribadi, dokumen identitas, dan data personal lainnya hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan yang sah dan tidak dipublikasikan.
Layanan PPID
Ajukan permohonan informasi publik. Jika tanggapan belum sesuai, pemohon dapat mengajukan keberatan.