Fokus Pelayanan
Informasi pemerintahan, pelayanan, pembangunan, dan kebijakan desa.

Sistem Informasi Keji
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Mengenal peran PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik yang terbuka, mudah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengertian PPID
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik.
Fokus Pelayanan
Informasi pemerintahan, pelayanan, pembangunan, dan kebijakan desa.
Sasaran Pelayanan
Masyarakat, kelompok, organisasi, serta badan hukum pemohon informasi.
PPID Desa Keji
PPID Desa Keji menjadi bagian dari Pemerintah Desa yang bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai profil desa, program pembangunan, pelayanan administrasi, penggunaan anggaran, produk hukum, dan informasi publik lainnya.
Tidak seluruh informasi dapat diberikan secara terbuka. Informasi yang berkaitan dengan data pribadi, keamanan, atau informasi lain yang dikecualikan tetap dilindungi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tujuan
PPID dibentuk untuk mendukung keterbukaan informasi dan tata kelola pemerintahan desa.
Memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang berada dalam penguasaan Pemerintah Desa.
Mendorong keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan desa.
Membantu masyarakat memahami kebijakan desa sehingga dapat berpartisipasi dalam pembangunan.
Mendorong pengelolaan pemerintahan desa yang tertib, dapat dipertanggungjawabkan, dan dipercaya masyarakat.
Tugas dan Tanggung Jawab
Menghimpun dan mengoordinasikan informasi serta dokumentasi dari setiap bagian Pemerintah Desa.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik.
Melakukan verifikasi terhadap informasi yang akan diberikan atau diumumkan kepada masyarakat.
Memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala.
Menentukan informasi yang dapat dibuka dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
Mencatat dan mengelola permohonan informasi publik serta pengajuan keberatan.
Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik.
Prinsip Pelayanan
Pelayanan informasi publik dilaksanakan dengan prosedur yang jelas, mudah, cepat, dan bertanggung jawab.
Prosedur pelayanan dibuat jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Permohonan informasi diproses sesuai jangka waktu yang berlaku.
Akses informasi tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan atau pengiriman dokumen.
Informasi yang diberikan harus benar, dapat diverifikasi, dan tidak menyesatkan.
Alur Pelayanan
Permohonan informasi publik dapat dilakukan melalui tahapan berikut.
Periksa informasi yang telah tersedia pada website Desa Keji.
Isi formulir permohonan apabila informasi belum tersedia.
Petugas PPID memeriksa identitas dan informasi yang diminta.
Pemohon menerima informasi, pemberitahuan, atau alasan penolakan.
Pelayanan PPID
Informasi kantor yang dapat digunakan masyarakat untuk menghubungi PPID Desa Keji.
Alamat Pelayanan
Kantor Pemerintah Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang
Kontak dan Jam Pelayanan
Telepon: -
Senin–Kamis 08.00–15.00 WIB, Jumat 08.00–11.30 WIB
Landasan Pelaksanaan
Ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Layanan PPID
Ajukan permohonan informasi publik melalui layanan PPID Desa Keji.