Logo Desa Keji

SIJI

Sistem Informasi Keji

Logo Desa Keji

Sistem Informasi Desa Keji

Kec. Ungaran Barat, Kab. Semarang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Apa itu PPID?

Mengenal peran PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik yang terbuka, mudah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelayanan Informasi PublikTransparansi PemerintahanPemerintah Desa Keji

Pengertian PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik.

Fokus Pelayanan

Informasi pemerintahan, pelayanan, pembangunan, dan kebijakan desa.

Sasaran Pelayanan

Masyarakat, kelompok, organisasi, serta badan hukum pemohon informasi.

PPID Desa Keji

Pengelolaan Informasi Publik di Tingkat Desa

PPID Desa Keji menjadi bagian dari Pemerintah Desa yang bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai profil desa, program pembangunan, pelayanan administrasi, penggunaan anggaran, produk hukum, dan informasi publik lainnya.

Tidak seluruh informasi dapat diberikan secara terbuka. Informasi yang berkaitan dengan data pribadi, keamanan, atau informasi lain yang dikecualikan tetap dilindungi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Tujuan

Tujuan Pembentukan PPID

PPID dibentuk untuk mendukung keterbukaan informasi dan tata kelola pemerintahan desa.

Menjamin Hak Informasi

Memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang berada dalam penguasaan Pemerintah Desa.

Meningkatkan Transparansi

Mendorong keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan desa.

Meningkatkan Partisipasi

Membantu masyarakat memahami kebijakan desa sehingga dapat berpartisipasi dalam pembangunan.

Mewujudkan Akuntabilitas

Mendorong pengelolaan pemerintahan desa yang tertib, dapat dipertanggungjawabkan, dan dipercaya masyarakat.

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas Utama PPID

  • 1

    Menghimpun dan mengoordinasikan informasi serta dokumentasi dari setiap bagian Pemerintah Desa.

  • 2

    Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik.

  • 3

    Melakukan verifikasi terhadap informasi yang akan diberikan atau diumumkan kepada masyarakat.

  • 4

    Memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala.

  • 5

    Menentukan informasi yang dapat dibuka dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.

  • 6

    Mencatat dan mengelola permohonan informasi publik serta pengajuan keberatan.

  • 7

    Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik.

Prinsip Pelayanan

Standar Pelayanan Informasi

Pelayanan informasi publik dilaksanakan dengan prosedur yang jelas, mudah, cepat, dan bertanggung jawab.

Mudah dan Sederhana

Prosedur pelayanan dibuat jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Cepat dan Tepat Waktu

Permohonan informasi diproses sesuai jangka waktu yang berlaku.

Biaya Ringan

Akses informasi tidak dipungut biaya, kecuali biaya penggandaan atau pengiriman dokumen.

Akurat dan Bertanggung Jawab

Informasi yang diberikan harus benar, dapat diverifikasi, dan tidak menyesatkan.

Alur Pelayanan

Cara Memperoleh Informasi Publik

Permohonan informasi publik dapat dilakukan melalui tahapan berikut.

01

Cari Informasi

Periksa informasi yang telah tersedia pada website Desa Keji.

02

Ajukan Permohonan

Isi formulir permohonan apabila informasi belum tersedia.

03

Verifikasi Permohonan

Petugas PPID memeriksa identitas dan informasi yang diminta.

04

Terima Tanggapan

Pemohon menerima informasi, pemberitahuan, atau alasan penolakan.

Pelayanan PPID

Kontak dan Lokasi Pelayanan

Informasi kantor yang dapat digunakan masyarakat untuk menghubungi PPID Desa Keji.

Alamat Pelayanan

PPID Desa Keji

Kantor Pemerintah Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang

Kontak dan Jam Pelayanan

desakeji01@gmail.com

Telepon: -

Senin–Kamis 08.00–15.00 WIB, Jumat 08.00–11.30 WIB

Landasan Pelaksanaan

Dasar Hukum PPID

Ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Layanan PPID

Informasi yang Anda cari belum tersedia?

Ajukan permohonan informasi publik melalui layanan PPID Desa Keji.

Permohonan Informasi